Wadirlantas Polda Jambi,M.Lutfi,S.IK,.MM.pada dialog tersebut menyampaikan untuk tidak segan-segan melaporkan para supir nakal yang melanggar jam operasional dengan menghubungi nomor bantuan polisi di 085360555222.
“Bagi siapa saja yang melihat melihat truk angkutan batu bara melintas diluar jam operasional langsung saja laporkan ke pihak kami dengan menghubungi nomor tersebut, dan bukan hanya untuk laporan truk batubara bisa juga laporan terkait perjudian, geng motor, begal, kemacetan ataupun kecelakaan lalulintas”,ujarnya.
Baca Juga:
Polisi di Jambi jadi Korban Pembacokan, ini Penyebabnya
Ketua umum HIMARIAU,Hendra Novitra Laoly sekaligus moderator pada acara tersebut mengapresiasi kehadiran para narasumber dari pihak Dishub dan Dinas PUPR sebagai delegasi dari Pemerintah Provinsi Jambi sekaligus kepada pihak Kepolisian Jambi yang diwakilkan oleh Wadirlantas Polda Jambi. [Yg]