Jambi.wahananews.co | Beberapa waktu yang lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto mengatakan laporan terbanyak terkait mafia tanah bahwa Provinsi Jambi menjadi peringkat ketiga se-Indonesia.
Begitu juga yang dirasakan masyarakat desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kab. Muaro Jambi saat ini karena sedang berhadapan dengan salah satu perusahaan yaitu PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK).
Baca Juga:
BMKG Sultan Thaha Jambi Catat 12 Hotspot Terpantau di Wilayah Provinsi
Sekitar 70 keluarga desa Betung sudah menduduki lahan kurang lebih 3 Bulan yang di klaim warga seharusnya menjadi milik masyarakat.

Keadaan di lapangan warga menduduki lahan
Maryadi salah satu warga yang menduduki lahan mengatakan bahwa ada sekitar 680H lahan yang di permasalahkan.
Baca Juga:
Pertamina EP Jambi Field Catat Produksi 1.243 BOPD dari Sumur Puspa Asri
“Ada sekitar 680H yang bermasalah, tetapi yang sudah diduduki warga sekitar 250H. Sepengetahuan kami Hak Guna Usaha (HGU) PT RKK sudah habis pada tahun 2013 lalu dan sudah batal di Mahkama Agung (MA), tetapi PT masih beroperasi di lahan hingga saat ini". Ujar Maryadi sambil menunjukkan surat putusan MA.
Maryadi juga menambahkan bahwa pihak nya selaku warga akan terus berjuang demi hak mereka.
“Kami akan perjuangkan terus ini apapun yang terjadi, karena hak masyarakat biarlah menjadi hak masyarakat, kami tidak akan takut lagi pada pihak yang mengancam kami. Seperti kata Bapak Jokowi bahwa tanah harus diberikan kepada masyarakat dan kita tidak akan mengalah kepada mafia tanah" Ujar Maryadi.