Sementara itu kasat lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyampaikan Terhadap kendaraan yang diamankan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar ketentuan tidak serta-merta dapat diambil kembali, namun yang telah melengkapi dapat mengambil kendaraan setelah 2 minggu,” jelasnya.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Kukuhkan 58 Anggota Paskibraka, Ingatkan Tanggung Jawab dan Jiwa Kebangsaan
Selain itu, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi akan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan.
Untuk pelajar yang diamankan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah.
Dikatakan Kombes Pol Ananto orang tua harus datang langsung ketika anak mereka diamankan polisi. Anak-anak tersebut juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD
“Kami sudah menghubungi orang tua dan pihak sekolah. Untuk anak-anak, nanti orang tua yang menjemput dan membuat surat pernyataan. Kendaraannya tetap kami lakukan penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kapolresta Jambi juga mengingatkan orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.
Menurutnya, pemberian kendaraan kepada anak di bawah umur tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kelengkapan berkendara justru membuka ruang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.