“Orang tua juga memiliki tanggung jawab. Kalau anak belum cukup umur dan belum memiliki SIM, jangan diberikan kendaraan untuk berkeliaran. Keselamatan anak harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan kepada pihak sekolah. Kepolisian berharap guru dan pihak sekolah ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar lingkungan pendidikan, terutama pada malam hari.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Kukuhkan 58 Anggota Paskibraka, Ingatkan Tanggung Jawab dan Jiwa Kebangsaan
“Ini bukan hanya tanggung jawab polisi. Orang tua, guru, sekolah dan masyarakat semuanya memiliki tanggung jawab menjaga anak-anak kita,” ujar Ananto.
Di tengah kegiatan penertiban tersebut, kepolisian juga menindaklanjuti informasi mengenai aksi sekelompok anak bermotor yang diduga melakukan perusakan kaca mobil milik warga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah kelompok anak bermotor bergerak dari kawasan MTQ. Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan pendalaman melalui fungsi reserse kriminal.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Kombes Pol Ananto memastikan, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Identitasnya sudah kami dapatkan dan masih kami dalami. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait informasi aksi anak bermotor yang sempat viral beberapa waktu lalu, polisi juga terus melakukan pemantauan. Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas yang dilakukan dengan alasan membuat konten tetap tidak boleh mengganggu ketertiban maupun membahayakan masyarakat.