WahanaNews-Jambi | Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi.
Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Supriyanto dalam rapat antara Komisi dengan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi ) mengatakan, Komisi IV mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi, pada Senin (09/5/22
Baca Juga:
Aksi Nasional Aliansi Buruh/Pekerja Akan Padati Kantor DPRD Provinsi Jambi Selama 3 Hari
Sebagaimana diketahui bahwa jumlah lembaga pesantren di Provinsi Jambi sudah mencapai 357 pondok pesantren, dengan 62 ribu santri.
"Oleh karena itu Pemerintah harus terlibat aktif dalam memberikan supporting system dan perhatian penuh dalam pengembangan pesantren di Jambi," kata Supriyanto Ketua Fraksi Partai PKS di DPRD Provinsi Jambi ini.
Ranperda ini secara garis besar berisi tentang pembinaan, pemberdayaan, fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi terhadap pesantren.
Baca Juga:
Calon Lokasi Pembangunan Stadion Center DPRD Provinsi Jambi Akan Gelar Rapat
Ranperda ini menegaskan tentang pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Serta memiliki peran strategis dalam pembangunan di Provinsi Jambi.
"Melalui ranperda ini kita dorong Pemprov Jambi untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membantu pesantren untuk pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pesantren seperti asrama santri, ruang kelas, masjid pesantren, fasilitas MCK dan bangunan lainnya di lingkungan pondok pesantren," ujarnya.