Ia juga menyoroti keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyampaikan bahwa produk Sucolite yang digunakan Perumda Tirta Mayang telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas yang baik.
"Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM," katanya.
Baca Juga:
Punya Tahi Lalat di 6 Bagian Ini? Konon Rezeki Anda Gak Akan Putus
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula sejak 2020.
"Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020," ujar Holim.
Holim menambahkan, keterangan para saksi dari pihak Perumda Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite tidak menimbulkan persoalan selama digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
Baca Juga:
Dosen UIN Jambi Digerebek Bareng Mahasiswi, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas
"Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat," katanya.
Ia juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dari Perumda Tirta Mayang maupun PT Dunia Kimia Utama, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.
"Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang," ujarnya.