Selain itu, Holim menyebut pihaknya turut mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan para saksi, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.
"Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi," ungkapnya.
Baca Juga:
Punya Tahi Lalat di 6 Bagian Ini? Konon Rezeki Anda Gak Akan Putus
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. [yg]