Jambi.WahanaNews.co | Mahasiswa yang tergolong dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPC GMNI ) Jambi melakukan audiensi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait UU Cipta Kerja Selasa (16/11/21).
Agenda audiensi yang GMNI laksanakan ini mengingat telah disahkannya UU CIPTA KERJA Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif dibidang kehutanan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jambi Kembangkan Kawasan Usaha Mikro dan Kecil Serba Listrik
Pasal 29 mengenai sanksi apabila tidak melaksanakan persyaratan perizinan selama 3 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
Pasal 41 mengenai tata cara penyelesaian kegiatan usaha masyarakat yang bertempat tinggal didalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling luas 5 Ha (Dikecualikan) dengan denda 20% sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Pertanyaan kami begini pak, apakah masyarakat sudah mengetahui informasi tentang UU ini ?.
Baca Juga:
Pernah Ancam Bunuh Bayi, Kejiwaan Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Akan Diperiksa,
Jika ada wilayah masyarakat yang berstatus APL atau Perhutanan Sosial kepada siapa masyarakat akan membayar denda administratifnya ?", tanya Bung Wiranto.
"Kami dari Dinas Kehutanan sudah berusaha dan sudah berjalan dalam tahap-tahap inventarisasi walaupun masih beberapa kabupaten seperti Tebo, Merangin dan Batanghari" jawab pihak Dinas Kehutanan.
"Dan berbicara pajak denda administratif, itu masih dalam proses karena kita masih menganalisa itu termasuk kawasan hutan yang terlanjur atau kawasan Perhutanan Sosial, lanjutnya.