WahanaNews-Jambi I Intimidasi yang dilakukan oleh PT Wirakarya Sakti (PT KWS), PT Kaswari Unggul (PT KU) dan PT Mendahara Agrojaya Industri (PT MAI) sepanjang september sampai dengan bulan oktober terhadap petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) berhasil menaikkan eskalasi konflik agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah pusat melalui Tim Percepatan Penanganan Konflik Agraria (TPPKA), Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PKRA), serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terpaksa terhambat oleh peristiwa ini.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Oleh karena itu, Serikat Petani Indonesia menggelar Konferensi Pers yang secara hybrid system di sekretariat DPW SPI Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi pada Jum'at, (29/10/2021).
Konferensi pers tersebut menghadirkan Ahya Ahadita selaku ketua DPC SPI Tanjung Jabung Timur, Sawardi selaku Ketua BPW SPI Provinsi Jambi, dan Agus Rusli selaku Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI).
"PT WKS ini selalu melakukan intimidasi, intimidasi dimana selalu mencabuti tanaman-tanaman. Apalagi setelah SK 55-nya dikukuhkan, itu berani mereka menggusur. Kadang rumah, bangunan pondok-pondokan disana itu sudah hampir habis digusurin oleh mereka," terang Ahya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Tak puas sampai disitu, PT WKS merendam tanaman pagi dan jagung para petani supaya tanaman tersebut mati secara perlahan. Sementara tanaman nenas dan pinang, pihak perusahaan melakukan pencabutan dan sebagian di semprot mati.
Dalam konflik yang serupa di Tanjung Jabung Timur di motori oleh PT KU yang mendapat SK pelepasan hutan pada tahun 1999. Akan tetapi pada SK yang 12.553,40 Ha berada di kelompok hutan sungai Lagan, Sungai Dendang, dan Sungai Keman tidak memiliki tapal batas.
Dalam hal ini status penunjukan hutan PT KU tidak sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 tahun 1999.