Jambi.wahananews.co| Hampir seribu masyarakat mendatangi kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi untuk melaksanakan aksi unjuk rasa dikomandoi Garda Pejuang (15/06).
Peserta Aksi unjuk rasa Sekitar 900 orang, oleh tiga Desa dan kelompok tani, terdiri dari dua kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan Kecamatan Bajubang Kab. Batanghari yang peserta aksi unras berjumlah sekitar 900 orang .
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Peserta menggunakan transportasi 11 Bus , 3 truk dan Mobil Pribadi , terdiri dari masyarakat , ormas dan Mahasiswa.
Tuntutan yang disampaikan yakni
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur Jambi) dan DPRD Provinsi untuk memproses PT Sungai Bahar Pasifik.
Disampaikan kronologis
Berawal Sumarto selaku Direktur PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK membeli lahan
kepada masyarakat seluas kurang lebih 50ha, setelah itu PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK
menanam kelapa sawit seluas 400 ha meluas di dlm kawasan hutan konsesi PT. RIEKI,
masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh RIZAL
M. ALI berusaha menduduki lahan dan meminta pihak terkait untuk memberikan
kebun yg berada di dalam hutan kawasan tersebut kepada Kelompok Tani Maju
Bersama.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
Didalam prosesnya Ketua Kelompok Tani dilaporkan ke Polres Muaro Jambi dan
pada tgl 29 Juni 2018 ditetapkan sebagai tersangka .
Penetepan tersangka ditanda
tangani oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Marbaro SH.,SIK. dengan surat ketetapan nomor : s.tap/03/V11/2018/reskrim dengan
tersangka RIZAL BIN M.ALI dan sampai saat ini kasus tersebut belum naik di
Pengadilan dan status tersangka tersebut belum ada kejelasan hukum/ menggantung.
Kemudian pada tahun 2018 tersebut gugatan masyarakat di tanggapi oleh
Pemda sehingga dibentuk timdu kemudian dari hasil rapat timdu kebun seluas kurang
lebih 400 ha tersebut diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama.