Penyerahan
dilakukan oleh PT.RIEKI dan PT.SUNGAI BAHAR Pasifik hanya menyerahkan secara
lisan.
Tetapi pada kenyataan nya dilapangan. PT sungai Bahar Pasifik diduga merekrut
beberapa anggota kelompok tani / preman tersebut .
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Untuk menciptakan suasana tidak kondusif dilapangan. Apabila anggota
Kelompok Tani Maju Bersama ingin memanen kelapa sawit maka dikeroyok dan
Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jambi ketika ada salah satu anggota
kelompok tani yg dianiaya yg bernama M.Syawal dengan nomor
LP/B_151/V11/2019/SPKT b.Polda Jambi. Melaporkan tindak pidana penganiayaan
dengan pasal 352 KUHP yg dilakukan oleh terlapor Pir laki-laki 30 tahun yang
diperintahkan oleh Rafles dan komplotannya dan sampai saat ini pelaporan tersebut
tidak ada tindak lanjut sampai yg bersangkutan saudara M. Syawal meninggal dunia.
Setelah situasi memanas pada tahun 2019 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK dan
kelompok Preman tersebut berbagi lahan. Dan PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
memindahkan warga dari Desa Bukit Jaya ke lokasi Kelompok Tani Maju Bersama yang
disebut Tukar Guling.
Dan oknum preman dan Pihak Perusahaan pun menjual secara liar.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
Dan mereka
melegalkan hal tersebut bekerja sama dengan Kepala Desa Tanjung Lebar. Sehingga
membuat sporadic di lokasi Hutan Kawasan dan ditanda tangani oknum kades Tanjung
Lebar pada saat itu.
Proses jual beli dan pembuatan surat pun dilakukan dengan rekayasa sesuai
keterangan dari Ketua RT yang menyatakan tanda tangannya di palsukan.
Dan ada
juga warga yang tidak menjual tetapi namanya dicatut menjadi orang yang menjual
lahan.
Masyarakat yang tidak mengetahui pun ada yang tertipu.Setelah membeli lahan
tidak bisa memanen dan dijual Kembali kepada orang lain. Satu lahan bisa dijual
berkali – kali oleh kelompok RAFLES cs.
Atas huru hara yang diciptakan oleh PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK maka Kelompok
Tani Maju Bersama meminta pertanggung jawaban Pihak Perusahaan untuk
mengosongkan lahan seluas 399 Ha tersebut dan merelokasi warga yang sudah