Masyarakat Yang Diklaim Terkena HGU (ahli waris)
Pada tahun 2004 PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK datang ke kampung kami, mereka
mengklaim bahwa kebun yang kami peroleh dari Kakek/Nenek kami yang sudah ada
tumbuhan diatasnya seperti durian masuk kedalam Kawasan HGU milik PT. SUNGAI
BAHAR PASIFIK.
Dengan sekuat tenaga dan segenap pengorbanan kami pertahankan tanah
kebun tersebut yang merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian keluarga
kami.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Pihak PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK menanam sawit dilahan tersebut sementara
kami menanam pohon karet. Tetapi pohon karet yang kami tanam akhirnya mati
karena kalah dengan tanaman sawit yang di tanam oleh PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
Sebesar dan sekuat apapun usaha kami sampai saat ini kami belum mendapatkan
keadilan. Dengan bermodalkan seadanya kami bawa surat tanah kami kesana kemari
dan pada akhirnya menemui jalan buntu.
Pada akhirnya kami minta tolong rekan kami di Kementerian untuk mengecek
posisi lahan kami apakah masuk di Kawasan HGU milik PT.SUNGAI BAHAR
PASIFIK.Setelah dicek ternyata dekat lahan kami tersebut tidak ada HGU milik PT.
SUNGAI BAHAR PASIFIK. Dan kami menemui Kepala Desa Bukit Jaya yang juga
masyarakatnya banyak yang terkena HGU PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK.
Disitulah kami berkumpul dan bertemu dengan Kelompok Tani Maju Bersama
yang lahannya juga ditukar guling dengan warga desa Bukit Jaya. Dan pada akhirnya
kami sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan hak kami Kembali.
Kami masyarakat telah bersatu dan kami bersama-sama menuntut hak kami
kepada PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK dengan melakukan aksi damai pada hari Rabu
tanggal 24 Mei 2023 tetapi pihak Perusahaan tidak memberi akses masuk apalagi
negosiasi. Keberadaan kami dipandang sebelah mata dan tidak ada iktikad baik dari
Perusahaan.
Oleh karena itu kami meminta agar HGU PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK di periksa
Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama (KTSJB)
Setelah dipertemukan dan dimediasi maka masyarakat yang tidak menerima hak
masyarakat tukar guling dengan kelompok tani bergabung menjadi satu dan
mendirikan Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama.
Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama yang berdiri di Desa Bukit Jaya meminta agar
:
1. Seluruh hak masyarakat dikembalikan
2. HGU PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK diperiksa
3. Lahan haram yang berada di dalam Hutan Kawasan dikembalikan kepada
masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar bukan kepentingan pribadi
seperti yang dilakukan oleh PT. SUNGAI BAHAR PASIFIK.
Masyarakat sudah cukup resah dengan kehadiran PT.SUNGAI BAHAR PASIFIK
karena mereka dibekingi oknum kuat dibelakangnya. Masyarakat yang melawan selalu
ditakut-takuti akan dipidanakan / dimasukkan ke penjara.
Kami selaku masyarakat bergabung meminta kepada Bapak Presiden Ir.H.JOKO mengusut tuntas. [Yg]