Pada kesempatan itu Asraf mengatakan seluruh pegiat media sosial harus memahami Pancasila. Yang mana atas dasar pemahaman tersebut, para pegiat media sosial akan mampu mengenali paham mana yang tidak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.
“Jadi, manakala paham-paham yang berseberanagn dengan ideologi tersebut beredar temasuk di media sosial, kita akan bisa mengenalinya dan tidak mudah terhasut oleh isinya, dan tidak akan menyebarluaskannya,” lanjutnya.
Baca Juga:
"Refleksi 23 Tahun Otonomi Khusus Papua: Langkah Strategis Membangun Papua Barat Daya"
Dia pun mengajak peserta sosialisasi untuk tidak menerima radikalisme, terorisme, dan hoax apalagi disebar. Dengan menerimanya sama dengan memecah persatuan dan kesatuan kita, merusak persaudaraan dan mengancam keutuhan negara.
Selain itu, penyebaran radikalisme, terorisme, hoax, ujaran kebencian, dan SARA juga sangat berpotensi masalah hukum bagi penyebar, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi, Adik-adik dan seluruh peserta lainnya jangan sampai merugikan diri sendiri, karena penyebarannya akan berususan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.[gab]