Meski demikian, seluruh tudingan ini masih berupa informasi dari sejumlah sumber dan belum terbukti secara hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Baca Juga:
6000 Nasabah Bank Jambi Korban Pembobolan, Kerugian Mencapai 143 Milyar
Adapun aktivitas pengeboran minyak tanpa izin pada prinsipnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 52 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf a dan b mengatur ancaman pidana bagi aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia