Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Baca Juga:
Punya Tahi Lalat di 6 Bagian Ini? Konon Rezeki Anda Gak Akan Putus
Mengatur sanksi terhadap pelanggaran etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.
Apabila dugaan aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etik profesi.
Desakan Transparansi
Baca Juga:
Dosen UIN Jambi Digerebek Bareng Mahasiswi, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pekerja lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait tudingan yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, tetapi juga menyentuh isu integritas aparat penegak hukum di daerah. [yg]