Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Baca Juga:
Bea Cukai Jambi Tindak 1.452.064 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek
Mengatur sanksi terhadap pelanggaran etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.
Apabila dugaan aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etik profesi.
Desakan Transparansi
Baca Juga:
Ratusan ASN di Muaro Jambi Datangi Bank 9 Jambi, Saldo Hilang Tiba-tiba
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pekerja lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait tudingan yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, tetapi juga menyentuh isu integritas aparat penegak hukum di daerah. [yg]