Jambi.WahanaNews.co | Tim Operasional Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dari hasil pengungkapan kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Christian Tory menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personel ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki HJA dan ASH.
“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000," tutur Tory didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah saat konferensi pers di loby Polda Jambi.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
“Kita lakukan penggerebekan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti) dan uang tunai sebesar Rp.51.333.000, tutur Tory.