Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan menyampaikan bahwa pola pelaku dengan memasang chip di sejumlah situs-situs judi online.
"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," jelasnya.
Ditambahkan Afrito, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi. "Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," kata Afrito.
Baca Juga:
Bocah di Jambi Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Laser, Alami 5 Kali Operasi
Dalam kasus ini, para pelakun dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. [Yg]