WahanaNews-Jambi I Masyarakat dari sembilan Desa di 3 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang berkonflik dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dikejutkan dengan adanya temuan surat rekomendasi tata ruang perpanjangan HGU PT DAS yang dikeluarkan atas nama Pemerintah Tanjung Jabung Barat, Selasa (12/10/2021).
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Sekda kab.Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Didalam surat Rekomendasi yang ditandatangani pada Agustus 2021 diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena Masyarakat Sembilan Desa yang berkonflik dengan PT DAS sedang melaksanakan proses penyelesaian di Pemeritah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik yang dipimpin Oleh Bupati Tanjung jabung Barat.
Hal ini juga melanggar ketentuan perundang- undangan tentang tata cara mendapatkan izin HGU , karena perusahaan baru diperbolehkan mengurus Izin 2 Tahun sebelum HGU berakhir.
Sementara HGU PT. DAS berakhir pada 23 Desember 2023 serta harus menyelesaikan konflik dengan masyarakat disekitar desa yang terbeban HGU.
Baca Juga:
Rp 4,8 Juta Uang Palsu Kini Tersebar ke Warung-warung di Jambi
Menanggapi temuan ini Jon Akbar selaku Pendamping masyarakat sembilan Desa sekaligus aktivis anti Korupsi Provinsi Jambi menilai, telah terjadi maladministrasi yang dilakukan Sekda Kab.Tanjung Jabung Barat, karena jelas-jelas permasalahan konflik dengan PT. DAS masih didalam proses penyelesaian sampai saat ini.
"Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal ini telah maladministrasi yang mana pada saat ini pun masyarakat sembilan desa masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT DAS," jelas Jon.
Jon Akbar juga menilai Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat main mata dengan pihak PT DAS dan menduga Sekda menerima gratifikasi dari pihak perusahaan karena memberikan rekomendasi tanpa adanya melihat proses penyelesaian konflik yang sedang bergulir di pemerintah daerah.