WahanaNews-Jambi I Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Di Sorolongun seorang warga, inisial (J) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
Tim Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih melengkapi berkas perkara tersangka J.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Yang bersangkutan belum kita limpahkan, berkasnya belum P21," ucap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ade Wibawa, pada Minggu (26/9).
Sebelumnya berkas perkara JN sudah dikirimkan, namun kemudian masih berstatus P19 atau belum lengkap.
"Segera akan kita lengkapi berkasnya, jika sudah lengkap akan kita kirimkan dan menunggu jawaban dari JPU," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Diketahui, J merupakan warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tega cabuli anak tirinya berinisial SW (9).
Kristian mengatakan, J merupakan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. Dia bebas dari penjara pada Tahun 2019 silam.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.