Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.
Ia diringkus disebuah SPBU di wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (18/6/2021) lalu.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.
Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak. (tum)