"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalami lagi," kata Kristian, Rabu (23/6/2021).
Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Saat itu, pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya saat sedang berada di dalam kamar.
Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.
Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.
Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh. Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.