“Maka dalam logika mereka KPK harus diluluhlantakan dan itu melalui revisi undang-undang KPK, di mana dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 secara kelembagaan KPK itu sudah lumpuh, lumpuh betul.”
Tidak hanya melumpuhkan melalui revisi UU KPK, Busyro menuturkan upaya untuk menghancurkan KPK juga dilakukan dengan memaksakan pegawai Lembaga anti rasuah itu menjadi ASN.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
“Masih kurang puas syahwat politik mereka. Nah lalu dengan TWK, TWK yang sebetulnya mencerminkan penistaan terhadap Pancasila dan kebangsaan itu lah dipaksakan sedemikian rupa,” ucap Busyro.
Fakta di Balik Terpilihnya Firli Bahuri
Busyro, lebih lanjut juga mengungkap di balik terpilihnya Firli Bahuri secara mutlak oleh Komisi III DPR RI. Padahal, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri sudah dinyatakan melanggar kode etik kategori berat.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Dalam ceritanya, Busyro menuturkan fakta Firli Bahuri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat justru direspons Kapolri saat itu dengan memberinya tugas.
“Yang kedua yang sangat menarik, Firli Bahuri yang sudah terbukti melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi penindakan itu oleh Kapolri saat itu justru diberi izin untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK,” ucapnya.
“Setelah mengikuti seleksi Pimpinan KPK, lempeng sekali, baru sekali ini seleksi pimpinan KPK semuanya (mutlak menyetujui Firli Bahuri), yang dulu-dulu itu tidak pernah ada yang dapat suara dari yang hadir itu mutlak, baru kali ini.”