Keinginan petani untuk melakukan audiensi dengan Bupati terpenuhi. Bupati mengajak beberapa perwakilan dari petani salah satunya, Ahya untuk mediasi bersama dengan perwakilan BPN di dalam kantor bupati .
Ahya mengatakan bahwa Romi Haryanto pernah memberikan dana kepada petani Teluk Dawan untuk membuat kuasa hukum dan menuntuk hak atas masyarakat yang sebetulnya mempunyai legalitas. Bupati berjanji supaya masyarakat dipersilahkan mencari tim kuasa hukum asalkan jangan 100 juta,
Baca Juga:
Ketum SPI Sebut Dampak Pencabutan Ekspor CPO Belum Signifikan
”Kalau dibawah 100 juta saya akan bantu,”ucap Romin Haryanto kala itu dan mengundang 9 perwakilan untuk memberikan uang muka sebanyak 10 juta.
Setelah mendapatkan tim hukum, Bupati mengundang Ahya ke rumah dinas bupati dan menyampaikan, “Bang! Abang yang mau terima tanah nih masa saya yang harus bayar semua?” pada waktu itu Bupati tidak ingin bagi dua, melainkan meminta bagian sebanyak 30% saja.
Baca Juga:
SPI Tuding Impor Daging Sapi Biang Kerok Penyebaran PMK, Kemendag Membantah
Sejak itu uang tersebut ada kwitansi nya dan membuat kuasa hukum (Ahmad Jhoni) namun tidak berproses karena masyarakat juga tidak mau mengeluarkan dana karena posisi tanah Ahya saja hanya sebanyak 2 hektar.
Itulah dasarnya kasus tersebut terhenti, namun hanya untuk teluk Dawan di 2015 dan 2016.
Ahya bersedia apabila diperlukan pemeriksaan terhadap bukti berupa kwitansi serta tim hukum siap untuk dipanggil.