Romi Haryanto membenarkan bahwa PT Kahwari Unggul rupanya sampai saat ini belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU), namun ini juga tidak membatalkan hak-hak mereka.
Setelah dibuktikan bahwa PT Kaswari tidak memiliki HGU, berdasarkan salah satu pasal di Perpres 86 setalah HGU perusahaan berakhir dan tidak diperpanjang paling lambat selama 1 tahun maka dapat diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan itulah dasar hukumnya.
Baca Juga:
Ketum SPI Sebut Dampak Pencabutan Ekspor CPO Belum Signifikan
Maka tahun 2018 sejak tahu itu, kemudian di 2019 tanggal 3 november dan 23 Desember dipanggil Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan mengajukan usulan dan sudah berproses.
Dalam proses tersebut KSPI seluruh Indonesia melayangkan 36 usulan yang mengarah kepada BPN dan untuk jambi ada 2 usulan yaitu untuk Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Untuk konflik di Tanjabtim bukan lain adalah menyangkut PT Kaswari.
Baca Juga:
SPI Tuding Impor Daging Sapi Biang Kerok Penyebaran PMK, Kemendag Membantah
Dari pengakuan Ahya, petani telah melakukan audiensi kepada Kanwil BPN Jambi dan dari audiensi tersebut kemudian mengadakan pertemuan dan penyerahan data. Yang menjadi persoalan adalah proses reforma agraria menggunakan gugus tugas reforma agraria itu sangkutnya tidak singkron di Pemerintah Daerah karena sebetulnya Tim Gugus Reforma Agraria di Tanjabtim belum ada.
Harapannya saat ini adalah bagaimana mencari solusi dari usulan ini karena saat ini kenyamanan bertani di ganggu, gubuk dirobohkan, tanaman dicabuti.
“Kalau melihat UU no. 39 tahun 2014 PT Kaswari telah melanggar dan layak untuk dihentikan dan stop kan perselisihan petani dengan pihak kepolisian dan Satpol PP,” kata Ahya.