Perwakilan BPN angkat bicara terkait hal ini dan meyampaikan bahwa PT Kaswari Unggul memiliki ijin lokasi dan sudah mengurus ijin HGU namun masih dalam proses dan pada saat didaftarkan belum mampu menyelesaikan perijinan.
Pihak BPN meminta petani memasang Patok untuk tanah yang diklaim dan menyerahkan nilai koordinat dan dipetakan guna mempermudah pengidentifikasian.
Baca Juga:
Ketum SPI Sebut Dampak Pencabutan Ekspor CPO Belum Signifikan
Romi Haryanto juga menambahkan, “Kalau saya punya kewenangan, kalau saya punya hak, sudah saya tutup kaswari, namun kita harus ikuti prosedur hukum dan ada aturan –aturan terkait dengan itu,” katanya.
Penyampaian tuntutan yang berlangsung selama 1 jam tersebut tidak menemukan titik terang. Diakhir pertemuan Ahya menyampaikan bahwa tidak perlu berbicara patok, ini dirobohkan oleh perusahaan sebagai bentuk penghilangan jejak BPN, menurunkan tim untuk mencabuti tanaman, patok-patok dicabuti dan gubuk dirobohkan.
“Kami tidak akan saling menyalahkan kami hanya ini keinginan kami di akomodir dan carikan solusi ya supaya tidak menjadi perdebatan panjang. Lucu kalau kami masyarakat selalu berdebat dengan pemerintah. Tuntutan kami terhadap PT Kaswari untuk memenuhi kewajiban HGU harus segera diselesaikan dan mempertanggungjawabkan siapa yang punya kewenangan terkait PT Kaswari Unggul yang tidak memiliki legalitas namun masih beroperasi,” kata Ahya. (tum)