Pemprov Jambi telah membuat regulasi turunan terkait daya tampung penerimaan peserta didik baru untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2021-2022.
Khusus SMA Negeri 8 Kota Jambi, untuk rombelnya 10, setiap rombel tidak boleh melebihi 34
anak.
Baca Juga:
Hindari Blackout, PLN WATCH Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Pastikan Pasokan Batubara dan BBM Pembangkit
"Totalnya 340 anak. Di luar itu tidak bisa lagi diterima," kata Sudirman. Menurutnya, kata Sekda, 120 siswa-siswi ini akan sangat sulit untuk memperoleh dapodik. Kalau anak-anak tidak memperoleh dapodik, status hukum mereka menjadi ilegal.
"Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya," katanya.
Lebih lanjutnya, kata Sekda Provinsi Jambi, pemerintah sepakat untuk menyelamatkan anak-anak ini dengan cara dipindahkan ke sekolah swasta.
Baca Juga:
Pasokan Batubara Belum Sepenuhnya Aman, PLN WATCH Minta Prabowo Turun Tangan
Peluang lebih besar ada di sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum penuh, sehingga mereka dengan mudah akan mendapatkan dapodik.
"Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jadi bagi anak-anak yang namanya tidak tercatat di dapodik, dengan berat hati harus dipindahkan ke swasta," katanya.
Dengan adanya kasus ini, kata Sudirman, pemerintah telah memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi. Untuk tahapan awal, kepala sekolah sudah diberhentikan oleh gubernur, sehingga tidak lagi
menjadi kepala sekolah.