Pemprov Jambi telah membuat regulasi turunan terkait daya tampung penerimaan peserta didik baru untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2021-2022.
Khusus SMA Negeri 8 Kota Jambi, untuk rombelnya 10, setiap rombel tidak boleh melebihi 34
anak.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
"Totalnya 340 anak. Di luar itu tidak bisa lagi diterima," kata Sudirman. Menurutnya, kata Sekda, 120 siswa-siswi ini akan sangat sulit untuk memperoleh dapodik. Kalau anak-anak tidak memperoleh dapodik, status hukum mereka menjadi ilegal.
"Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya," katanya.
Lebih lanjutnya, kata Sekda Provinsi Jambi, pemerintah sepakat untuk menyelamatkan anak-anak ini dengan cara dipindahkan ke sekolah swasta.
Baca Juga:
Instagram Rajai Daftar Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini 10 Besar Lainnya
Peluang lebih besar ada di sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum penuh, sehingga mereka dengan mudah akan mendapatkan dapodik.
"Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jadi bagi anak-anak yang namanya tidak tercatat di dapodik, dengan berat hati harus dipindahkan ke swasta," katanya.
Dengan adanya kasus ini, kata Sudirman, pemerintah telah memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi. Untuk tahapan awal, kepala sekolah sudah diberhentikan oleh gubernur, sehingga tidak lagi
menjadi kepala sekolah.