Sayangnya, pemerintah belum memiliki solusi terhadap 120 anak itu. Menurut Sudirman, anakanak harus pindah ke swasta dengan biaya ditanggung orangtua siswa masing-masing.
Mereka tidak bisa diberikan beasiswa, kata Sudirman, lantaran untuk keadilan dan kemampuan keuangan daerah juga tidak bisa menanggung biaya sekolah 120 anak. Untuk diketahui, 120 anak itu masuk dalam kelas non-reguler kepala sekolah. Mereka hanya
diajarkan oleh guru honorer, mahasiswa magang, dan kepala sekolah sendiri selama hampir satu
semester.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Masalah baru muncul setelah dilakukan pemeriksaan, nama anak sekitar 120 tidak masuk dalam data dapodik, sehingga dianggap ilegal atau tidak terdaftar di SMA Negeri 8 Kota Jambi. [afs]